Home Hukum & Kriminal Polda Metro Ungkap Kendala Berantas Judi Online: Bandarnya di Luar Negeri

Polda Metro Ungkap Kendala Berantas Judi Online: Bandarnya di Luar Negeri

0

Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia.

Baca Juga :

Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online dengan 59 Tersangka Sejak 2020

Meskipun demikian, katanya, terdapat sejumlah kendala dalam memberantas judi online. Salah satu kendala yang dihadapi adalah lokasi bandar judi online yang berada di luar negeri sehingga sulit untuk dilakukan penegakan hukum.

“Salah satu kesulitan dalam menangkap bandar judi online adalah karena mereka beroperasi di luar negeri,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca Juga :

Menko PMK Usul Korban Judi Online Masuk Daftar Penerima Bansos

Ade mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendeteksi keberadaan para bandar judi online dan berupaya agar dapat diekstradisi ke Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Baca Juga :

Menkominfo Ibaratkan Judi Online dan Pinjol Layaknya Adik-Kakak

“Tim penyidik telah bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar judi online yang lokasinya sudah diketahui di luar negeri secara spesifik,” tuturnya.

Tangkap 59 Tersangka Judi Online

Sejak tahun 2020 hingga 2024, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap 23 kasus judi online dengan puluhan tersangka.

“Selama periode Januari 2020-Juni 2024, terdapat 23 kasus judi online yang berhasil diungkap. Jumlah total tersangka yang telah ditangkap dan ditahan adalah 59 tersangka,” ungkap Ade Safri.

Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam upaya pemberantasan judi online ini, termasuk dalam melakukan takedown situs judi online.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang digunakan dalam kegiatan judi online.

Halaman Selanjutnya

Sejak tahun 2020 hingga 2024, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap 23 kasus judi online dengan puluhan tersangka.

Source link

Exit mobile version