Home Politik KPU Digugat Perdata Rp 70,5 T Setelah Menerima Pendaftaran Gibran, Ini Tanggapan...

KPU Digugat Perdata Rp 70,5 T Setelah Menerima Pendaftaran Gibran, Ini Tanggapan Mereka

0

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menerima gugatan perdata sebesar Rp70,5 triliun dari Brian Demas Wicaksono, seorang dosen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Brian merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dirugikan karena KPU RI telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak pantas. Jika ada yang merasa KPU telah melanggar aturan terkait pendaftaran calon atau pasangan calon, maka sengketa tersebut bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN).

“Pendaftaran calon atau pasangan calon adalah sengketa proses yang ditangani oleh Bawaslu atau PTUN, bukan PN,” jelas Idham.

Idham kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur empat jenis pelanggaran aturan dalam pemilu. Pertama, pelanggaran pemilu yang mencakup pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi pemilu yang diatur dalam Pasal 454-459.

“Dugaan pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP dan dugaan pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu,” katanya.

Kedua, lanjut Idham, adalah sengketa proses pemilu yang diatur dalam Pasal 466-472. Penyelesaian sengketa ini ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.

Kemudian yang ketiga, kata Idham, adalah perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diatur dalam Pasal 473-475. Penyelesaian PHPU ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

“Keempat adalah tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 476-487. Dugaan tindak pidana pemilu ini ditangani oleh Gakumdu atau Sentra Penegak Hukum Terpadu,” jelas Idham.

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4623395/kpu-digugat-gara-gara-gibran-rakabuming-jawab-karena-ranahnya-sengketa-bukan-di-pengadilan

Exit mobile version