32.8 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

KPK Menerima Keputusan Presiden untuk Pemberhentian Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Ditunjuk Sebagai Plt Ketua

Jangan Lewatkan

Firli Bahuri, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Firli telah dua kali ikut dalam pemeriksaan tersebut, yang dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November 2023. Firli, yang sebelumnya selalu menghindari pemeriksaan di Polda Metro, kini meminta pemeriksaannya dilakukan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan etik Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap politisi PDIP, Said Abdullah. Firli selalu menghindari awak media selama dua kali pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bahkan, pada pemeriksaan terakhir, Firli dikabarkan mengaku mobilnya hilang di Bareskrim dan menggunakan mobil pinjaman lain. Dia juga menutupi wajahnya dengan tas dan menolak memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, Firli malah memberikan keterangan tertulis kepada awak media melalui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di grup aplikasi perpesanan wartawan KPK. Dalam keterangan tersebut, Firli membantah terlibat dalam pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Namun, hal ini dibantah oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, di mana Firli resmi dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan SYL.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 dan Pasal 65 KUHP. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan potensi hukuman bagi Firli berdasarkan pasal-pasal yang tercantum.

Pasal 12 huruf e UU tentang pemberantasan tindak korupsi melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, termasuk memaksa orang lain memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sementara Pasal 12 huruf B menetapkan ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal-pasal ini termasuk pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal empat tahun, denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar. Pasal 11 juga menyatakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, Firli Bahuri dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan SYL.

Semua Berita

Berita Terbaru