33.9 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

Pemerintah Ditekan untuk Menyelidiki Sepenuhnya Kontroversi Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan

Jangan Lewatkan

Aminurokhman mengingatkan penyelenggara pemilu jangan menganggap sepele isu kecurangan pemilu. Setiap insiden harus bisa dicegah dengan upaya komprehensif.

“Saya kira ini akan menjadi preseden buruk ketika ini tidak diusut tuntas oleh Bawaslu, ya meskipun KPU RI menganulir mengatakan bahwa itu tidak sah dan rusak. Itu bukan berarti penyelesaian masalah. Orang ketahuan melakukan perbuatan melanggar terus minta maaf terus pelanggarannya dianggap tidak pernah ada, dalam hukum kan tidak begitu,” tegas legislator dapil Jatim II ini.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah melakukan pengawasan dengan menelusuri beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei.

Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur.

“Khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur ‘Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN,” kata Rahmat dalam konferensi persnya, Kamis (28/12/2023).

Semua Berita

Berita Terbaru