Home Budaya 2 Raperda Usul DPRD, Pj Gubernur Banten: Kita Akan Dalami

2 Raperda Usul DPRD, Pj Gubernur Banten: Kita Akan Dalami

0

Pj Gubernur Banten Al Muktabar membwrikan keterangan keoada awak media. (Foto: Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – DPRD Banten kembalu mengusulkan dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda Pengelolaan Limbah Medis dan Raperda Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (16/7/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperdalam dan memberikan pandangannya terhadap dua Raperda yang diusulkan tersebut. Dirinya juga menyambut baik atas pembahasan dua Raperda usul DPRD Provinsi Banten itu.

Menurut Muktabar, inisiatif ini menandai langkah penting bagi Provinsi Banten dalam menghadapi tantangan terkait pengelolaan limbah medis dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui evaluasi menyeluruh dan pengaturan yang efektif,” kata Muktabar kepada wartawan.

Muktabar menjelaskan, pengelolaan limbah medis menjadi fokus utama dalam usulan ini mengingat tingginya jumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di Provinsi Banten yang menghasilkan limbah medis.

“Jumlah limbah medis yang dihasilkan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan layanan kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap mereka yang rentan terhadap kekerasan. Data dari Sistem Informasi Monitoring Fakta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan di Provinsi Banten, membutuhkan respons yang lebih komprehensif dari Pemerintah Daerah.

“Dengan berpegang pada landasan hukum yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait, kami yakin Raperda ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Banten,” kata Muktabar.

Raperda ini juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan bahwa penanganan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) benar-benar harus ditangani secara spesifik terutama limbah yang berasal dari rumah sakit.

Sementara ini, lanjutnya, rumah sakit-rumah sakit yang ada di Provinsi Banten dalam pengelolaan limbahnya bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga.

“Terkait pengelolaan limbah medis apalagi limbah B3 benar-benar harus ditangani secara spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah yang sekarang diusulkan DPRD Banten, sehingga rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang ramah lingkungan.” ungkap Wawan. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Exit mobile version