Home Hukum & Kriminal Suami Siram Air Keras ke Istri Ditangkap Polisi

Suami Siram Air Keras ke Istri Ditangkap Polisi

0

Sabtu, 9 Maret 2024 – 13:12 WIB
Sumatera Selatan – Seorang suami berusia 47 tahun dengan inisial YS sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, AF, yang merupakan Staff Puskesmas Prabumulih Barat, telah berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis malam, 7 Maret 2024, di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK. Setelah penangkapan, YS dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengakui bahwa dia marah kepada istrinya saat akan berangkat merantau ke Lampung dan diabaikan.
YS mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menyiramkan air keras secara sengaja. “Hanya ingin membuat takut saja, tapi karena emosi akibat pertengkaran akhirnya menyiramkan air keras yang telah disiapkan,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa mereka telah dalam proses perceraian selama hampir 3 bulan. Emosi pelaku meningkat karena istrinya, AF, tertangkap sedang chatting dengan pria lain, dan dugaan perselingkuhan membuatnya kesal.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, mengungkapkan bahwa YS tidak bisa memberi nafkah kepada istrinya selama 1 tahun terakhir karena penganggur, serta sering terjadi pertengkaran. Anaknya, NL, juga menyatakan bahwa ibunya telah mengajukan permohonan cerai di Inspektorat.
Kejadian penyiraman air keras terjadi di kantor Puskesmas Prabumulih Barat pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah peristiwa tersebut, AF menjalani perawatan intensif di Ruang Operasi RSUD Prabumulih.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 mengenai UU Penghapusan KDRT, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 30 juta. Proses penyidikan masih berlangsung. (Rizal/Sumatera Selatan)
Source link
Post Views: 2

Source link

Exit mobile version