Home Budaya Bu Kades di Lebak Kompak Peras Pengusaha Tambak Udang Bersama Suami

Bu Kades di Lebak Kompak Peras Pengusaha Tambak Udang Bersama Suami

0

Mantan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang bernama Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi diduga melakukan korupsi dengan cara memeras pengusaha tambak senilai Rp310 juta. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap PT Royal Gihon Samudra terkait lahan untuk tambak udang.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Jaksa Kejari Lebak menyebutkan bahwa pasangan suami istri tersebut meminta uang sebesar Rp345 juta terkait lahan tambak yang belum bersertifikat sebesar 23 hektar di Desa Pagelaran. Mereka menolak mengurus sertifikat tersebut dan meminta uang sebagai imbalan.

Herliawati kemudian meminta uang sebesar Rp200 juta pada bulan Oktober 2021 selama pilkades di Desa Pagelaran, dan kemudian menerima Rp100 juta secara tunai. Selain itu, mereka juga menerima total Rp200 juta dari perwakilan PT Royal sejak awal tahun 2022 hingga bulan September 2022.

Karena masih merasa kurang, pasutri tersebut mendatangi pengusaha tersebut untuk meminta sisa uang sebesar Rp230 juta. Mereka mengorganisir masyarakat untuk melakukan demo di lokasi tambak dengan permintaan agar warga sekitar diberikan pekerjaan di tambak. Setelah demo, mereka menerima total uang sebesar Rp310 juta dari pengusaha.

Herliawati dan suaminya didakwa melanggar beberapa pasal Undang-Undang Tipikor atas perbuatannya tersebut. Kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Serang.

Source link

Exit mobile version