Selasa, 19 Maret 2024 – 08:19 WIB
Makassar – Polisi membongkar praktik penimbunan pupuk subsidi jenis Phonska di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penimbunan pupuk subsidi sebanyak 50 ton itu ditemukan oleh jajaran Resmob Polda Sulsel.
Panit Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi mengatakan, pengungkapan pupuk subsidi melibatkan empat orang sebagai pelaku pengumpul pupuk yang telah langka di tingkat petani. Total ada 50 ton pupuk subsidi yang diangkut menggunakan empat truk.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti 50 ton pupuk subsidi di Gudang Lantebung,” ujar Iptu Sunardi kepada wartawan pada Selasa, 18 Maret 2024.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang praktik penimbunan pupuk subsidi di Kawasan Pergudangan Lantebung, Gudang Garuda, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dari pengungkapan tersebut, pihak berwenang berhasil menangkap empat pelaku, yaitu MR (25), SY (19), RT (32), dan W (16). Mereka bertugas sebagai pengangkut pupuk ke gudang untuk tujuan penyalahgunaan. Selain itu, polisi juga menemukan empat truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi.
“Para pelaku mengaku akan menjual pupuk tersebut di beberapa kabupaten. Penangkapan dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait ketersediaan pupuk,” tambah Sunardi.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.