27.1 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk

Jangan Lewatkan

Selasa, 19 Maret 2024 – 13:23 WIB
Tangerang – Pasangan suami istri atau pasutri dengan inisial DL (33) dan RA (29) telah ditangkap oleh polisi. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Dalam menjalankan bisnis tersebut, pasutri ini melibatkan sejumlah remaja wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK). Para remaja ini diperintahkan oleh pasutri untuk melayani para pelanggan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa kasus ini terkuak pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 23.00 WIB. Polsek Karawaci menerima laporan dari masyarakat tentang adanya rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Nusa Jaya, Karawaci, Kota Tangerang yang digunakan untuk bisnis prostitusi online.

Setelah melakukan penyelidikan dan undercover, polisi memastikan bahwa benar adanya bisnis prostitusi di rumah tersebut. Pasutri DL dan RA beserta dua remaja perempuan berusia 17 tahun diamankan oleh petugas. Barang bukti berupa uang tunai, alat komunikasi untuk transaksi Michat, dan alat kontrasepsi juga berhasil diamankan.

DL berperan sebagai mucikari atau “Mami”, sedangkan RA sebagai operator. Dua remaja perempuan ini ditawari tarif Rp500 ribu untuk setiap kencan.

Saat ini, pasutri tersebut masih dalam pemeriksaan di Polsek, sementara dua remaja tersebut sedang diproses pemeriksaan dan pendataan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Sumber: link sumber

Post Views: 2

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru