Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak melalui Kepala Terminal Mandala telah melarang para Perusahaan Otobus (PO) untuk menggunakan klakson telolet. Larangan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2022. Kepala Terminal Mandala, Muksin, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan karena penggunaan klakson telolet dapat membahayakan pengendara lain dan masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang biasanya menunggu di tepi jalan untuk mendengar klakson telolet.
Muksin juga menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan himbauan dan peringatan kepada para pengurus atau koordinator agar tidak menggunakan klakson telolet. Salah satu sopir bus, Hendra, juga menyatakan dukungannya terhadap pelarangan ini. Menurutnya, suara klakson telolet sangat mengganggu pengguna jalan lainnya dan dapat mengganggu pendengaran. Hendra juga menyebutkan bahwa penggunaan klakson telolet dapat menimbulkan risiko tertabrak, terutama jika banyak anak kecil berada di pinggir jalan.
Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen dengan mengunjungi saweria.co/bantennews.