Dua pemuda warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten yang berinisial GM (20) dan LV (17) ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Lebak. Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengonfirmasi penangkapan tersebut. Mereka ditangkap di rumah mereka di Kampung Jogjogan, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa tas gendong yang berisikan sabu dengan berat 22,02 gram, bungkus sedotan dengan sabu berat 1,86 gram, permen kis dengan sabu berat 0,94 gram, bekas kue dengan sabu berat 2,92 gram, timbangan, dan handphone. Total sabu yang disita seberat 27,74 gram.
Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Lebak untuk diinterogasi mengenai asal-usul barang tersebut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (San/Red)