Home Hukum & Kriminal Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

0

Kamis, 4 April 2024 – 17:52 WIB Jakarta – Ghisca Debora Aritonang, yang dituduh melakukan penipuan tiket Coldplay, divonis tiga tahun penjara. Hakim menyatakan Ghisca terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam jual-beli tiket Coldplay. “Baca Juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara.

Hakim memutuskan bahwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 April 2024. “Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.” Hakim menjelaskan bahwa faktor yang memberatkan membuat Ghisca divonis tiga tahun karena perbuatannya menyebabkan kerugian yang besar bagi para korban.

“Sedangkan faktor yang meringankan bagi Ghisca, antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.” Hakim menyatakan bahwa Ghisca Debora Aritonang melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ghisca Debora Aritonang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penipuan tiket konser Coldplay dan menghasilkan untung sebesar Rp15 miliar. Ada lima laporan polisi yang masuk terkait kasus ini.

Kerugian total dari kelima laporan yang diterima Polrestro Jakpus mencapai Rp5,1 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa ada total kerugian sebesar Rp5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket. Ghisca menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli tas mewah merek Hermes, sandal merek Hermes, serta MacBook, dan juga untuk keperluan pribadinya.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1703227-ghisca-debora-penipu-tiket-coldplay-divonis-3-tahun-penjara

Source link

Exit mobile version