Home Budaya Tindak Lanjut Kasus Penipuan Pengusaha oleh Polres Pandeglang

Tindak Lanjut Kasus Penipuan Pengusaha oleh Polres Pandeglang

0

Gedung BPKAD Banten. (IST)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang memanggil saksi-saksi kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten berinisial BRL.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Komarudin mengakui bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dugaan penipuan yang melibatkan oknum ASN Provinsi Banten dengan total kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Kata dia, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dalam pemanggilan itu, setidaknya sudah ada empat orang saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Laporannya udah masuk, sekarang masih prosesnya sedang pemeriksaan saksi-saksi,” kata Komarudin saat dihubungi melalui via telpon lantaran sedang tidak berada di ruangannya, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Pegawai BPKAD Banten Diduga Tipu Pengusaha Asal Pandeglang Rp1,8 Miliar

Dalam kasus ini, seorang pengusaha asal Kabupaten Pandeglang berinisial AF mengaku menjadi korban penipuan hingga Rp1,8 miliar yang diduga dilakukan oleh BRL. Kasus ini bermula ketika AF ditawari 2 paket pekerjaan di dua lokasi berbeda.

Paket pekerjaan itu berupa meubelair smart class room SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara senilai Rp.11.784.890.200. Pekerjaan lain yakni meubelair untuk Sekolah Dasar pada Dindikbud Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp14 miliar. Kedua paket pekerjaan itu melalui e-purchasing.

Dalam perjalanannya, oknum tersebut meminta sejumlah uang yang diduga untuk memuluskan mendapatkan 2 proyek yang dijanjikan, AF yang tidak menaruh curiga pada BRL akhirnya berani memberikan beberapa kali uang muka dengan total sekitar Rp1,8 miliar.

Jumlah uang tersebut tidak hanya mengalir pada BRL melainkan juga dikirim pada 4 orang lainnya yang diduga masih orang dekat BRL. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pengusaha tersebut tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang sudah dijanjikan oleh BRL.

Merasa curiga, AF pun langsung mendatangi Dindikbud Konawe Utara dan Dindikbud Kabupaten Bogor untuk memastikan pekerjaan itu. AF terkejut ketika mendapatkan fakta bahwa pekerjaan yang dijanjikan padanya sudah dikerjakan oleh orang lain dengan nilai kontrak yang lebih rendah dari penawarannya.

Merasa ditipu, AF akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Exit mobile version