Di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur, kondisi wilayah tercoreng akibat tindakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028. Terungkap bahwa Ketua KPPS di TPS 028 mencoblos 18 surat suara yang seharusnya untuk Pramono-Rano pada saat pemungutan suara. Tokoh masyarakat, Tarigan, merasa kesal dengan tindakan tersebut karena merugikan reputasi baik masyarakat setempat. Meskipun di lingkungan tersebut terjaga dengan baik oleh aparat keamanan, peristiwa tersebut tetap terjadi di Sanggar Oplet Robet yang lokasinya berada di sekitar tempat penampungan sampah warga.
Dalam keadaan lingkungan yang terjaga dengan baik, Tarigan berpendapat bahwa pelaku bukanlah dari lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini membuatnya merasa kecewa karena ulah pelaku telah mencoreng nama baik tempat tinggalnya yang seharusnya jujur dan baik. Walau begitu, Tarigan meyakinkan bahwa warga di sana tidak mungkin terlibat dalam tindakan curang semacam itu. Sebagian dari warga bahkan tidak mengetahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di lingkungannya, karena mereka dianggap jujur dan tidak mungkin terlibat dalam tindakan tersebut.
Tarigan menegaskan bahwa penyelenggara pemungutan suara seharusnya tidak berasal dari luar lingkungan yang ketat dalam pengawasan keamanan. Menurutnya, di lingkungan tempat tinggalnya, aturan selama proses pemungutan suara sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kejujuran dan ketertiban dalam proses pemilihan. Meskipun demikian, kejadian tersebut tetap mencoreng nama baik wilayahnya dan memunculkan konflik yang tidak diinginkan.