“Pendaftaran Sengketa Pilkada: Penemuan Menjanjikan”

Jangan Lewatkan

Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan oleh Suhartoyo bebas dari dugaan konflik kepentingan. Menurut Suhartoyo, mekanisme ini diyakini dapat menangani berbagai perkara yang masuk, mengingat sebelumnya MK telah menyidangkan ratusan perkara sengketa pemilihan anggota legislatif.

Dalam penanganan perkara sengketa pilkada, durasinya paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK, memberikan fleksibilitas MK dalam memutus perkara tersebut. Suhartoyo menyatakan bahwa pada masa persidangan sebelumnya mengenai perkara legislatif, masing-masing panel menangani hampir 100 perkara tanpa kendala, walaupun masa persidangan hanya selama 30 hari, berbeda dengan penanganan perkara pilkada yang memberikan waktu 45 hari kerja.

Terlepas dari itu semua, MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo diyakini mampu menyelesaikan berbagai perkara dengan tepat dan efisien, meningkatkan proses penyelesaian sengketa pilkada secara transparan dan adil.

Semua Berita

Berita Terbaru