Mantan Polisi Didakwa Selundupkan Narkoba Lapas Serang: Penemuan Mengejutkan!

Jangan Lewatkan

Mantan anggota Polisi di Serang, Joni Erik Kawanto (52), didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Serang bersama tiga rekannya yang juga narapidana. Para terdakwa ini melanggar undang-undang narkotika, dan dakwaan mereka dibacakan di Pengadilan Negeri Serang. Kasus ini bermula ketika Basuki, salah satu terdakwa, meminta bantuan Joni untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Joni, yang sebelumnya merupakan terpidana kasus penggelapan, menyetujui permintaan Basuki dengan imbalan uang Rp3 juta. Mereka juga melibatkan orang dalam lapas untuk memastikan penyelundupan sabu berjalan lancar. Namun, rencana mereka terbongkar ketika informasi tersebut diketahui oleh pihak kepolisian. Mereka berhasil menyita 23 bungkus sabu dan handphone yang digunakan dalam transaksi narkoba. Kejadian tersebut menjadi perhatian publik dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Serang, Banten.

Semua Berita

Berita Terbaru