“Penemuan Terbaru: Gerebek Kios Obat Tanpa Izin di Lebak”

Jangan Lewatkan

Pada hari Rabu (11/12/2024), belasan warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melakukan penggerebekan terhadap salah satu kios yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin. Tindakan ini merupakan respons dari kekesalan masyarakat terhadap meningkatnya peredaran obat-obatan tanpa izin jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah Rangkasbitung. Seorang warga bernama Gobang menegaskan bahwa mereka telah resah dengan peredaran obat-obatan tersebut, terutama Hexymer dan Tramadol yang sering diperjualbelikan di wilayah mereka. Gobang juga mengungkapkan bahwa sebelum penggerebekan dilakukan, ia bahkan telah menyamar sebagai pembeli Tramadol seharga Rp 15 ribu dan melaporkannya kepada pihak desa tanpa adanya tindak lanjut. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera menindak para penjual obat-obatan ilegal yang dapat merugikan generasi muda. Penulis artikel ini adalah Sandi Sudrajat, dengan penyunting oleh Tb Moch. Ibnu Rushd.

Semua Berita

Berita Terbaru