13.4 C
Munich

“Pilkada Ulang: Calon Kepala Daerah Kekal di Balik Kotak Kosong”

Harus dibaca

Jakarta — Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong kini memiliki kepastian waktu. Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati bahwa pemungutan suara ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.

Kesepakatan di Senayan

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan kesimpulan rapat tersebut pada Rabu (4/12/2024). Penetapan jadwal itu merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jadwal tersebut menjadi pijakan penting bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan tahapan pemungutan suara ulang di wilayah yang sebelumnya tidak memilih pasangan calon, melainkan kotak kosong. Dengan kepastian tanggal, KPU dan lembaga pengawas memiliki dasar kerja yang lebih jelas untuk mengatur seluruh proses lanjutan.

Menjaga jalannya pilkada sesuai aturan

Langkah ini menandai upaya bersama antara DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah dalam memastikan pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berjalan sesuai regulasi. Dalam konteks itu, kesepakatan tanggal pencoblosan bukan sekadar penetapan teknis, melainkan bagian dari penegasan bahwa hasil pilkada harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Temuan dan kesepakatan dalam rapat tersebut juga menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia. Di tengah dinamika pilkada yang kerap menyisakan persoalan di sejumlah daerah, kepastian jadwal pemungutan suara ulang menjadi titik awal bagi tahapan berikutnya.

Berita Terbaru