“Pilkada Ulang: Calon Kepala Daerah Kekal di Balik Kotak Kosong”

Jangan Lewatkan

Pada rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, telah disepakati jadwal Pemungutan suara ulang di wilayah kotak kosong yang menang pada Pilkada 2024. Penetapan tanggal pencoblosan pemungutan suara ulang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2025 sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan kesimpulan rapat tersebut pada Rabu (4/12/2024). Langkah ini merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Temuan tersebut mencerminkan kerja sama antar lembaga terkait dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia.

Semua Berita

Berita Terbaru