“Pilkada 2024: Tingkat Partisipasi Pemilih Mencapai 71%”

Jangan Lewatkan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA). Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon dari berbagai daerah, mencakup 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring. Peneliti Perludem Iqbal Kholidin mengungkap kekhawatiran publik terhadap independensi hakim MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Mengingat rekam jejak MK menjelang Pemilu 2024 yang berujung lengsernya Ketua MK Anwar Usman. “Namun penting juga melihat pada putusan lainnya yang dirasa baik dan bijak pada putusan MK,” kata Iqbal kepada Liputan6.com di Jakarta. Berkaca pada hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang memberikan dissenting opinion. Hal ini bisa menjadi jaminan bahwa MK masih bisa diandalkan dalam pengawal demokrasi. Asalkan, tidak ada hakim yang tersandung jebakan konflik kepentingan. “Meskipun memang sulit rasanya membuktikan bagaimana indikasi kecurangan secara TSM di persidangan, namun masih ada beberapa hakim yang kami pikir cukup bijaksana dalam memutuskan perkara.”

Semua Berita

Berita Terbaru