Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak melanjutkan proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024. Mereka menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menyatakan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Ridwan Kamil menyatakan bahwa meskipun persiapan materi gugatan ke MK sudah dilakukan, mereka memutuskan menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta setelah melakukan musyawarah secara bersama-sama. Meski ada sebagian kelompok pendukung yang masih ingin melanjutkan perjuangan di MK, RK berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut untuk kebaikan warga Jakarta.
Beliau percaya bahwa dengan sikap penerimaan terhadap hasil keputusan KPU Jakarta, hal tersebut dapat menjadi pembelajaran yang baik bagi sistem demokrasi di Jakarta. RK juga memberikan ucapan selamat kepada pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, serta menitipkan aspirasi pendukung RIDO untuk diwadahi dalam kebijakan yang akan diambil oleh pihak yang memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan.