Pemerintah Kota Tangerang memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup kota dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam hal ini, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, menjelaskan bahwa upaya peningkatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem sekitar. Penegakan pengawasan ini didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melibatkan kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup di tingkat pusat.
Pemantauan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, sementara kebijakan lain yang diterapkan termasuk kegiatan monitoring, verifikasi lapangan, layanan pengaduan, dan sosialisasi edukasi kepada pelaku industri di Kota Tangerang. Dalam hal penindakan terhadap pelanggaran, Pemerintah Kota Tangerang hanya dapat memberikan laporan kepada Kementerian dan melakukan penyegelan jika diperlukan. Harapannya, dengan peningkatan pengawasan ini, kasus pencemaran lingkungan akibat limbah B3 dapat dicegah di Kota Tangerang.