28.6 C
Jakarta
Thursday, February 13, 2025

Operasi Penangkapan Pengedar Narkoba di Serang

Jangan Lewatkan

Polisi berhasil mengungkap kasus pengedar obat-obatan terlarang dan narkotika di Kota Serang. Dua tersangka pengedar obat terlarang jenis hexymer dan tramadol, MF (20) dan JM (25) ditangkap setelah memperoleh barang tersebut dari seseorang melalui media sosial seperti instagram dan facebook. Kasat Narkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan, mengatakan bahwa keduanya membeli paket obat-obatan terlarang dengan harga Rp7-8 juta dan berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti sebanyak 1.024 butir obat terlarang.

Sementara itu, tersangka lain, GB (24) dan RF (21), diamankan karena kepemilikan dan peredaran tembakau sintetis yang dijual dengan kemasan paket kecil seharga Rp100-120 ribu. Mereka juga membayar orang lain untuk mempromosikan produk tersebut melalui media sosial dan kurir untuk mengantarkan paket kepada konsumen. Diketahui bahwa para tersangka tersebut sering menyasar pelajar, remaja, dan warga biasa dengan sistem cash on delivery setelah berkomunikasi melalui media sosial.

MF dan JM dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan GB dan RF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan pengungkapan ini menjadi langkah penegakan hukum yang penting dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkotika di masyarakat.

Semua Berita

Berita Terbaru