Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut Iyan Kartifa Susanto (43) dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Kontrak (KMKK) di Bank Bjb cabang Labuan, Pandeglang. Iyan adalah mantan Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, yang juga mengonfirmasi bahwa tuntutan itu dilakukan pada Senin (3/2/2025). Iyan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dari Undang-Undang Tipikor. Tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan tambahan denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi pidana penjara selama 3 bulan.
Pada sidang perdana, dakwaan menyebutkan bahwa Iyan dikenalkan oleh saksi Subhan Hujaemi kepada Tafsirudin, yang merupakan direktur PT Tegar Jahara. Mereka kemudian membahas proyek BBWS yang ingin dikerjakan oleh Tafsirudin. Iyan membenarkan adanya proyek pemeliharaan Sungai dan Situ oleh BBWS, dan Tafsirudin meminta SPK untuk meminjam modal ke bank. Setelah beberapa perusahaan didirikan dan SPK diberikan, terungkap bahwa tandatangan dalam SPK tersebut palsu, dan dana KMKK yang diterima tidak digunakan sesuai perjanjian awal, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Perbuatan Iyan yang memalsukan tandatangan, mengaku sebagai PPK, dan membuat SPK palsu tersebut adalah tindakan korupsi yang merugikan negara. JPU Kejari Pandeglang mendakwa Iyan dengan tuntutan tegas sebagai bentuk penindakan terhadap tindak korupsi untuk mencegah praktik ilegal semacam ini di masa mendatang. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor.