Eks Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan (56), didakwa menerima suap sebesar Rp373 juta dalam proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023. Suap tersebut diduga diterima dari Mochamad Fazli (39), Direktur Utama CV Arif Indah Permata (AIP), untuk memastikan perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut. Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi, menegaskan bahwa keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 12 huruf a. Pada tahun 2023, DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan 90 hari sejak awal September 2023. Gun Gun, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui mengondisikan CV AIP untuk menjadi pemenang proyek tanpa lelang. Pada bulan Juni 2023, Gun Gun bersama Ahmad Iman Firman bertemu dengan Fazli untuk membicarakan proyek TPT Bronjong. Dalam pertemuan tersebut, Gun Gun meminta fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek, ancaman yang membuat Fazli menyetujuinya dan menyerahkan sejumlah uang. Uang tersebut menerima baik melalui transfer langsung maupun secara tunai. Menyusul dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa atau eksepsi, yang membuat sidang ditunda hingga pekan berikutnya.
Kasus Proyek TPT TPSA Bagendung: Eks Pejabat DLH Cilegon Terima Suap Rp373 Juta
