29 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto: Perintangan Penyidikan

Jangan Lewatkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan juga memutuskan untuk tidak membebankan biaya kepada termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana bagi setiap orang yang mencegah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang gugatan ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji kesahihan penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, praperadilan terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah digugurkan. Menurut pengacara Hasto Kristiyanto, sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan juga telah digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI terpilih.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru