Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Geledah dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Barang bukti seperti dokumen, uang tunai, mobil, dan barang elektronik disita. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, kerugian negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Kasus ini terkait dengan pengadaan barang/jasa untuk PDNS pada Kementerian Komdigi tahun 2020-2024 dengan anggaran sebesar Rp958 miliar. Semua bukti-bukti terus dikumpulkan untuk menindaklanjuti kasus korupsi ini.
Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Komdigi: Penyelidikan Kejaksaan
