Pada hari Rabu (5/3), Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie, dan anaknya, saat berada di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengungkapkan bahwa seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap WNA Perancis sudah berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir berinisial IM yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan total delapan pelaku yang berhasil ditangkap, baik pelaku langsung maupun penadah hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Perancis, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan kerja keras dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, para pelaku juga berhasil mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan secara merata di antara mereka. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana, menyebutkan bahwa pendapatan dari hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Semua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan. Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon seluler, uang tunai, sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan pakaian para pelaku.
Atase Komodore Olivier sebagai perwakilan Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus tersebut. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan dan empat penadah. Dalam pengejaran terhadap pelaku IM yang terlibat dalam penjambretan, kepolisian terus berupaya untuk menangkapnya. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan kedutaan besar, kasus penjambretan terhadap WNA Perancis semakin mendapatkan penyelesaian.