Polisi Ungkap Pelanggaran Takaran Gas Elpiji di Bekasi

Jangan Lewatkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ilegal. Petugas Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Selasa, 11 Maret 2025, untuk melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang dijual oleh para pelaku tidak sesuai dengan berat bersih yang dinyatakan dalam label barang tersebut. Dalam pemeriksaan sampel yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, dengan disaksikan oleh tersangka, terungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian berat tabung gas elpiji tersebut. Tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji yang tidak sesuai.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Mereka dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ini merupakan langkah dari Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.

Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai menjadi prioritas untuk menjaga kepatuhan terhadap standar kualitas dan perlindungan konsumen di Kota Bekasi.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru