Polisi Bekasi Tangkap Pemeras Modus Proposal THR

Jangan Lewatkan

Pria berinisial S (47) ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemerasan dan/atau ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa S ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula ketika S mengajukan tindak lanjut terkait proposal uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3). Bersama rekan-rekannya, S datang ke perusahaan yang bersangkutan namun tidak mendapatkan uang sesuai dengan proposal, sehingga membuatnya marah dan mengancam satpam perusahaan. Pelaku bahkan mengaku sebagai “jagoan” di TKP dan ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan, mengancam akan menutup jalan di sekitarnya. Tindakan tersebut terekam dalam video yang berdurasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan, sehingga satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan dan akhirnya ke polisi. S dan rekannya juga telah membagikan puluhan proposal serupa di wilayah Bantar Gebang. Berdasarkan keterangan S, uang dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan. Pelaku dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sebelumnya, video viral di media sosial Instagram menunjukkan S memarahi seorang satpam dengan ancaman serupa. Situasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru