Seorang wanita berinisial HA mengalami kejadian penipuan yang berujung pada kerugian sebesar Rp430 juta setelah dihubungi oleh seseorang yang mengaku anggota polisi dari Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi di Jalan Datuk Ibrohim, Rt 004/04 Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati pada Kamis 20 Maret 2025, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam. Pelaku menghubungi korban dan mengatakan bahwa korban terlibat dalam kasus pencucian uang dan perdagangan narkoba internasional.
Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban untuk mengikuti perintahnya dengan ancaman terlibat dalam aktivitas ilegal. Selain itu, pelaku juga meminta korban menunjukkan Identitas KTP dan mengarahkan korban untuk mengakses mobile banking miliknya. Setelah percakapan diakhiri, korban baru menyadari bahwa uang dalam tabungannya telah dikuras sebesar Rp430.000.000.
Kasus penipuan ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Polres Jakarta Timur. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan tidak memberikan informasi pribadi serta data finansial kepada pihak yang tidak dikenal. Hati-hati dan waspada adalah kunci untuk menghindari jatuh korban dalam kasus penipuan serupa di masa depan.