DPRD Provinsi Banten mengadakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Rabu (26/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo, serta Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusuma, dan para unsur Forkopimda lainnya. Agenda rapat meliputi Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Pembahasan LKPj tersebut.
Dalam rapat tersebut, Budi Prajogo menekankan pentingnya Gubernur Banten menyampaikan LKPj kepada DPRD setahun sekali, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu, A. Dimyati Natakusuma mengatakan bahwa LKPj Gubernur Banten Tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan yang mencakup akuntabilitas atas pengerahan sumber daya di Provinsi Banten. Dokumen LKPj tersebut disusun berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri serta RKPD Tahun 2024 yang merupakan penjabaran rencana pembangunan daerah tahun 2023/2026.
Pencapaian dalam Pemerintahan Daerah Tahun 2024 merupakan hasil kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif serta sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat di Provinsi Banten. Sesi selanjutnya melibatkan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Pansus I Pembahasan LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024 yang diumumkan oleh Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Subhan Setiabudi, dengan penetapan Ketua Pansus I H. M. Faizal, Wakil Ketua Pansus I Rifki Hermansyah, dan Sekretaris Pansus I Muhlis SH.