Sidang tuntutan para terdakwa yang digelar secara hybrid telah berlangsung. Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Junanto dan empat rekannya agar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun karena melakukan pemerasan terhadap pedagang rokok ilegal dengan pura-pura menjadi Polisi. Para terdakwa, termasuk Gusmawon, Aditya Rahayu, Rohmat Hidayatullah, Andi Supriadi, dan M Asrah, tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Mereka mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Serang, sementara Majelis Hakim, JPU, dan Pengacara mereka hadir di Pengadilan Negeri Serang.
JPU Hendra Meylana menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun terhadap kelima terdakwa yang dinilai melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP. Meskipun para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan korban, namun keadaan meringankan terdakwa adalah mereka telah mengakui perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa pemerasan terjadi ketika Gusmawon dan Rohmat mencari target mereka di grup Facebook yang menjual rokok ilegal merek SMITH. Gusmawon memesan rokok tersebut secara langsung dari Fahrulrozi, namun selanjutnya Fahrulrozi dan temannya diborgol dan diancam oleh kelompok terdakwa. Mereka diperas untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta dan merampas barang berharga.
Kasus ini disusun oleh penulis Audindra Kusuma dan disunting oleh TB Ahmad Fauzi. Berita ini bisa ditemukan di Google News.