Komunikasi politik telah mengalami transformasi signifikan di era digital. Dua aktor penting yang memiliki peran sentral dalam peta komunikasi politik saat ini adalah influencer dan buzzer. Influencer adalah sosok yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi persepsi dan perilaku khalayak melalui konten yang mereka publikasikan di media sosial. Dengan jumlah pengikut yang besar dan kredibilitas yang terbangun melalui konten berkualitas, para influencer mampu menjadi opinion leader di berbagai isu, termasuk isu-isu politik.
Di sisi lain, buzzer adalah akun media sosial yang menyebarkan informasi, opini, atau narasi tertentu secara terorganisir dan masif dengan tujuan mempengaruhi persepsi publik. Kedua entitas ini saling melengkapi dan membentuk ekosistem digital yang kompleks dalam memengaruhi arus informasi, opini, dan dinamika politik. Influencer berperan dalam membingkai isu-isu politik dan membangun narasi yang sesuai dengan kepentingan tertentu melalui konten kreatif dan persuasif.
Sementara itu, buzzer lebih mengandalkan kekuatan jumlah dan koordinasi untuk menyebarkan informasi secara masif. Mereka seringkali diarahkan untuk membangun, memperkuat, atau mendelegitimasi wacana politik tertentu. Kekuatan buzzer terletak pada kemampuan mereka untuk menciptakan ilusi dukungan publik yang masif melalui aktivitas penyebaran konten secara terorganisir. Sinergi antara influencer dan buzzer seringkali digunakan oleh aktor politik untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu.
Namun, praktik-praktik manipulatif, penyebaran informasi yang menyesatkan, atau mobilisasi yang bersifat provokatif oleh influencer dan buzzer dapat mengganggu iklim demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai peran keduanya dalam komunikasi politik menjadi semakin krusial. Regulator dapat mewajibkan pelaku politik untuk mengungkapkan keterlibatan influencer dan buzzer dalam strategi komunikasi mereka secara terbuka. Upaya menjaga integritas proses politik di era digital membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar komunikasi politik di Indonesia dapat terus berkembang selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan terbuka.