Pemkot Tangerang Buka Kanal Pelaporan Gratifikasi Lebaran

Jangan Lewatkan

Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen dalam meningkatkan langkah pencegahan korupsi dengan keras mengimbau agar gratifikasi dihindari selama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Kota Tangerang. Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menjelaskan bahwa pelarangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 7217 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait dengan perayaan Hari Raya di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang melarang segala bentuk pemberian dana, hadiah, parsel, dan THR yang terkait dengan jabatan karena berpotensi melanggar hukum.

Ricky menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi dari perusahaan, mitra kerja, maupun masyarakat umum guna menjaga integritas bersama. Pemerintah Kota Tangerang juga telah menyediakan kanal pelaporan agar masyarakat dapat membantu dalam pencegahan praktik gratifikasi di Kota Tangerang. Masyarakat dapat melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui berbagai kanal pelaporan yang telah disediakan.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap bahwa dengan pelarangan praktik gratifikasi, akan tercipta budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kota Tangerang. Masyarakat diharapkan bersama-sama mencegah praktik gratifikasi dengan aktif memberikan laporan melalui kanal yang telah disediakan untuk menjamin tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua langkah ini diambil demi membangun budaya birokrasi yang lebih baik di Kota Tangerang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru