Pendidikan menjadi fokus utama negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional yang tercantum dalam Preamblue. Undang-undang pendidikan diintegrasi dalam RUU Sisdiknas sebagai respons terhadap perubahan zaman yang dinamis. Namun, polemik muncul terkait kenaikan biaya kuliah yang membebankan masyarakat. Pertanyaan pun timbul apakah pendidikan tinggi harus selalu mahal. Dalam konteks ini, penting untuk menyeimbangkan antara kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat dalam mengakses pendidikan primer secara gratis. Pembatasan biaya pendidikan tidak selalu menunjukkan keseriusan negara dalam mencerdaskan masyarakat. Beasiswa yang tersedia pun belum selalu dapat dinikmati oleh semua warga, terutama yang berasal dari kelas menengah ke bawah. Normalisasi dan penegasan terkait akses pendidikan gratis menjadi pertimbangan penting dalam memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Mengkaji Kontradiksi Pendidikan Primer Tersier
