Di sebuah rumah di daerah Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama EC (28). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengungkapkan bahwa kedua anak tersebut, yang berusia empat tahun dan dua tahun, adalah anak dari pacar pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku langsung ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi. Motif dari aksi penyiksaan ini adalah karena salah satu anak perempuan tersebut bangun tidur dan melakukan kegiatan buang air besar di kasur, yang menyebabkan pelaku emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Korban mengalami luka di wajah dan saat ini masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Pelaku ini berpacaran dengan ibu dua anak tersebut tanpa status pernikahan dan tinggal serumah di Penjaringan. Tetangga-tetangga sekitar sering mendengar tangisan anak, yang kemudian memicu mereka untuk memeriksa keadaan anak-anak tersebut.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. EC sekarang sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini merupakan peristiwa yang memilukan dan harus diambil tindakan hukum yang tegas untuk melindungi anak-anak dari kekerasan. Dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang adil sangat penting dalam menegakkan keadilan bagi korban-korban penganiayaan.