32.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

Jangan Lewatkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyampaikan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan berdasarkan informasi dari pengacara. Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan telah dicabut setelah pertemuan dengan klien. Sidang praperadilan ini terkait dengan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK pada bulan Juni 2024 atas beberapa barang milik Kusnadi. Dalam sidang telah disimpulkan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah berdasarkan berita acara yang disampaikan oleh pihak KPK. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto turut disita dalam penggeledahan tersebut. Pendapat dari pihak KPK juga akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru