Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di sebuah rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan luka berat sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Peristiwa tersebut bermula ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit. Ketika memasuki parkiran IGD, AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara bising diingatkan oleh korban S. Selain itu, korban juga menegur AFET agar memarkirkan kendaraannya lebih maju agar tidak mengganggu jalan Ambulans. AFET tidak terima dengan teguran tersebut dan akhirnya menyerang korban hingga korban mengalami cedera yang cukup serius dan harus dirawat selama tujuh hari di IGD. Selain itu, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima saksi untuk mengungkap kasus ini. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan.
Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi: Berita Terbaru
