Dua pelaku penipuan, JM (43 tahun) dan rekannya SA (49 tahun), berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Banten karena telah menipu seorang pengusaha dengan jumlah uang Rp500 juta. Mereka menggunakan modus penawaran jasa untuk membantu korban memperoleh proyek pekerjaan meubelair dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. Awalnya, korban dikenalkan kepada JM oleh seorang bernama Hana pada tanggal 4 Februari 2025. JM kemudian mengklaim dapat membantu perusahaan korban untuk memenangkan proyek pengadaan meubelair dari Dindikbud Kabupaten Serang, dengan caranya melalui situs e-katalog.
Setelah menerima DP sebesar Rp30 juta dari korban, JM menjamin bahwa perusahaan korban akan menjadi pemenang proyek. Meskipun begitu, korban menolak mengirimkan uang sebelum perusahaannya resmi menjadi pemenang proyek. Namun, setelah JM mengklaim bahwa akun Dindikbud telah memilih perusahaan korban, korban pun mengirimkan uang sebesar Rp25 juta untuk “orang Dinas”. Permintaan uang dari JM terus berlanjut hingga mencapai total Rp475 juta. Namun, setelah korban merasa curiga, mereka langsung mengecek informasi tersebut dengan langsung datang ke kantor Dindikbud Kabupaten Serang.
Sekretaris Dindikbud, Eeng Koasasih, menyampaikan bahwa proyek tersebut memang benar adanya, tetapi nilai proyek tersebut tidak sebesar yang direncanakan oleh kedua korban. Lebih lanjut, oknum PPK yang seharusnya memilih perusahaan korban sebagai pemenang proyek ternyata fiktif. JM dan SA lalu dilaporkan ke Polda Banten dan ditangkap pada 28 Februari. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan yang dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara.