Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa DPD Golkar Banten akan memberikan pendampingan hukum kepada Anggota DPRD Banten fraksi Golkar, Roy Fachroji Basuni, yang ditahan oleh Polda Banten terkait penipuan. Bahrul Ulum menyatakan bahwa pihaknya sedang menugaskan ketua fraksi Golkar di DPRD Banten untuk menangani kasus tersebut. Dia juga menambahkan bahwa Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada Roy, baik diminta maupun tidak. Meskipun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Bahrul Ulum menegaskan bahwa proses pergantian antar waktu akan menunggu kepastian hukum.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten telah menangkap Roy Fachroji Basuni atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyerahan cek kepada korban sebagai alat pembayaran yang tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Roy Fachroji Basuni, yang juga merupakan Direktur CV. Prisma Kencana, diduga menyerahkan cek senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton untuk pembayaran beton ready mix. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan oleh pihak bank karena saldo tidak mencukupi. Pihak PT. Sinar Dinamika Beton telah melaporkan kejadian ini kepada Dirreskrimum Polda Banten dan Roy disangkakan melanggar pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Meskipun masih dalam proses hukum yang berlangsung, DPD Golkar Banten tetap berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Fachroji Basuni.>[]