Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Kota Tangsel. Hal ini membuat Wahyunoto menjadi tersangka kedua setelah direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, juga ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sebagai langkah lanjutan setelah penetapan sebagai tersangka, Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga mengungkap bahwa Wahyunoto diduga bersekongkol dengan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH Tangsel, Zeki Yamani, dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ilegal. Para penyelidik juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana kepada Wahyunoto, sementara Zeki akan segera dimintai keterangan selaku saksi.
Kasidik dari Kejati Banten, Himawan, menjelaskan bahwa sampah-sampah yang seharusnya diolah sesuai kontrak dengan PT EPP justru dibuang secara liar ke beberapa titik, termasuk di beberapa desa di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Situasi ini menimbulkan protes dari beberapa warga, seperti di Desa Ginting, Kabupaten Tangerang, yang merasa terganggu.
Akibat dari pembuangan sampah ilegal ini, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Syukron dari PT EPP juga terlibat dalam kasus ini, dimana perusahaannya tidak mengerjakan satu item pekerjaan yang termaktub dalam kontrak senilai Rp75,9 miliar dengan DLH Tangsel.
Dari fakta yang terungkap, terdapat persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) melibatkan beberapa individu, seperti Agus Syamsudin, Syukron, dan Wahyunoto. PT EPP juga diketahui menerima pembayaran sebesar Rp75,9 miliar meskipun pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah dilakukan oleh perusahaan lain. Proses hukum terus berjalan untuk menegakkan keadilan dalam kasus korupsi ini.