Penculikan anak perempuan di Pasar Rebo, Jakarta Timur terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial MAM (47) yang menculik korban berinisial ETZ. Menurut informasi dari Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku menyekap korban selama empat hari di sebuah kontrakan yang telah disiapkan sebelumnya. Selama penyekapan itu, pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban. Penculikan berawal saat pelaku baru saja mengontrak di sebelah rumah korban dan kemudian berkenalan dengan keluarga korban. Setelah mengajak korban ke pasar dengan alasan ingin membeli barang, pelaku menghilang bersama korban. Setelah dilaporkan hilang, pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku bersama korban di Jalan Kampung Asam, Jakarta Timur. Saat penangkapan, pelaku melawan dan melarikan diri sehingga tim polisi terpaksa menembak kaki pelaku. Pelaku, yang merupakan tetangga kontrak korban, telah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hilangnya korban juga telah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Timur, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Penculikan Pasar Rebo: Korban Disekap Selama Empat Hari
