Kepolisian Jakarta Utara menggerebek sebuah tempat kost di Jalan Raya Perjuangan, yang diyakini menjadi basis sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial VK (25) terkait kasus pasal 363 KUHP. Penggerebekan dilakukan pada Selasa dan polisi menemukan empat pria dan tiga wanita di dalam kamar kost yang digerebek. Keempat laki-laki tersebut langsung diborgol dan dibawa ke Polsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, hanya satu pelaku yang terlibat dalam sindikat pencurian motor, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pencarian. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang wanita yang kehilangan sepeda motor saat pulang kerja. Wanita tersebut menemukan motor hilang saat pagi hari setelah diparkir di teras rumah pada malam sebelumnya. Polisi terus menyelidiki kasus curanmor ini dan sedang memburu pelaku lainnya. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di wilayah tersebut.