Yaman Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Selama 11 Tahun

Jangan Lewatkan

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman mengalami proses penyidikan yang panjang dan melelahkan dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Proses ini memakan waktu hingga 11 tahun sebelum akhirnya kasusnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman menekankan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan tanah warisan kakeknya kepada keluarganya. Laporan polisi yang ia buat sejak tahun 2014 akhirnya masuk proses Pengadilan setelah perjuangannya yang keras. Yaman, cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, yang merupakan pemilik sah lahan tersebut, menduga adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam perselisihan ini. Proses penyidikan pun menjadi sangat melelahkan bagi Yaman, namun dia tetap bertekad untuk menegakkan hak atas tanah warisan keluarganya. Jika menyadari bahwa ini bukan hanya masalah tanah, tetapi juga tentang hak dan harga diri keluarganya, Yaman tetap sabar menunggu keadilan dari proses hukum yang masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru