Polisi Menangkap Pelaku Tawuran Bawa Tembakau Sintetis di Penjaringan

Jangan Lewatkan

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4) dini hari. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin.

NH, pelaku tawuran yang diduga berasal dari daerah Sunter, berhasil diamankan di daerah Jalan Bandengan Utara. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang diakui sebagai miliknya. Selanjutnya, NH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Meskipun hasil pemeriksaan urine menunjukkan negatif, petugas berhasil menemukan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram. Kapolsek Agus menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan narkoba ini. NH dijerat dengan pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kontributor: Mario Sofia Nasution Editor: Syaiful Hakim

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru