Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Jadi Saksi di PN Jakut

Jangan Lewatkan

Pada sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, hadir sebagai saksi. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan kesaksian Rohmat yang diberikan setelah di sumpah dan di BAP. Jaksa Rico Sudibyo kemudian mempertanyakan kepada Rohmat tentang tugasnya dan perintah pengukuran tanah yang diterimanya. Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, dia bertugas sebagai petugas pengukur tanah di wilayah Rorotan berdasarkan perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. Meskipun demikian, Rohmat tidak mengenal pemilik sertifikat tanah yang dipalsukan, TS maupun JS. Dia juga menjelaskan bahwa setelah melakukan pengukuran, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan.

Dirinya hanya menyerahkan hasil pengukuran kepada petugas gambar BPN tanpa tanda tangan saksi. Rohmat juga mengakui bahwa sering bekerja melakukan pengukuran tanah bersama saudara Sinabutar. TS didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk memakainya seolah-olah sesuai dengan kebenaran, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 266 KUHP. Sidang perkara pemalsuan sertifikat tanah tersebut menjadi fokus pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menegakkan keadilan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru