Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat Nusantara menegaskan bahwa mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati, terlalu gegabah dalam melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian. Menurut kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, mereka masih terbuka untuk membahas isi kontrak kerja sama dengan Ira Mesra. Namun, jika terdapat wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap perjanjian, kontrak dapat dibatalkan.
Pihak yayasan menyayangkan keputusan Ira Melaporkan masalah ini secara pidana, padahal seharusnya menjadi ranah transaksional perdata. Mereka berharap penyelesaian permasalahan bisa dilakukan dengan baik tanpa menghubungkan pihak kepolisian. Meskipun sampai saat ini belum ada panggilan dari pihak kepolisian, yayasan merasa telah mengajukan surat pembayaran dan siap menyelesaikan masalah ini secara baik.
Yayasan MBN membantah tuduhan penggelapan dana mitra dapur mereka dan berkomitmen untuk mencari solusi terkait perbedaan perhitungan. Laporan dari mitra dapur menyangkut dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 dan pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut. Dalam kontrak kerja sama, harga per porsi yang semula Rp15 ribu diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan. Semua pihak berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa melibatkan pihak kepolisian.