Polisi menangkap seorang pengacara berinisial S (31) karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkotika setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di daerah Senen, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (25/4) ketika seorang sopir angkutan umum curiga melihat pelaku membawa senjata api. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan satu pucuk pistol Makarov kaliber 7,65 mm tanpa izin resmi di tubuh pengacara tersebut. Polisi juga menemukan senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, dan narkotika jenis sabu-sabu dalam mobil pelaku.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti lainnya seperti ganja, pipet, obat keras, telepon seluler, dan lainnya. Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan benzodiazepine. Pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti lain terkait senjata api. Pihak berwenang masih mengkaji kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan senjata api gelap dan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung untuk dilimpahkan ke penyidik. Pelanggaran serius yang dilakukan pelaku dalam membawa senjata api ilegal dan narkoba dapat mengancam keamanan masyarakat.