Seorang pelaku pembunuhan dengan inisial N mengungkapkan rasa penyesalannya setelah berhasil menghapus nyawa AB dan memasukkan mayatnya ke dalam karung yang kemudian dibuang di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03 Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten pada Selasa. Pelaku mengakui bahwa tindakannya dilakukan secara khilaf terhadap temannya yang sudah dikenal sejak lama, dimana keduanya pernah bekerja bersama di konveksi di Jakarta Selatan pada tahun 2011. Korban dan pelaku bahkan tinggal dalam kamar mess yang sama di tempat kerja tersebut. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, termasuk pisau, tas, sepeda motor, dan ponsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun. Tindakan keji ini telah menarik perhatian publik dan memicu kecaman luas terhadap tindakan kriminalitas yang semakin meresahkan masyarakat.
Pengakuan Pembunuh: Menyesal Atas Tindakan Memasukkan Mayat ke Dalam Karung
