Kronologi Pembunuhan: Kasus Mayat dalam Karung

Jangan Lewatkan

Pelaku pembunuhan di Tangerang menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini bermula saat pelaku N atau biasa disebut R merasa kesal terhadap korban AB alias A. Saat keduanya bekerja di tempat bordir, pelaku merasa tersinggung karena korban bersikap acuh. Emosi pelaku dipicu oleh faktor ekonomi, sehingga muncul niat untuk mencuri sepeda motor korban. Setelah mengecek motor, pelaku berpura-pura membantu korban dan saat korban lengah, pelaku secara tiba-tiba menyerangnya dengan sangat kejam. Selanjutnya, pelaku menyayat jari korban dengan pisau untuk memastikan korban sudah meninggal. Mayat korban dibungkus dalam plastik dan karung sebelum dibuang. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun menanti pelaku pembunuhan ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru